Senin, 27 Mei 2013

5 Investor Bank Syariah Mundur Gara-gara Kasus Pajak Ganda



(Managementfile - Tax) - Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) mengharapkan kasus tunggakan pajak yang melilit bank-bank syariah dapat dihapuskan melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kasus pajak tersebut telah menganggu minat investor asing untuk menempatkan dananya di bank-bank yang terlilit utang pajak hingga Rp 400 miliar.

Hal tersebut disampaikan Ketua Asbisindo Riawan Amin usai Panja RDP dengan Komisi XI di Gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa (23/02/2010).

"Kasus pajak ini sangat menganggu karena setidak-tidaknya ada lima investor yang berminat menempatkan dananya. Namun karena adanya ketidakpastian hukum pajak ganda murabahah. Mereka enggan masuk karena takut dibebankan tunggakan pajak," ujar.

Untuk itu, lanjut Riawan melalui DPR Asbisindo meminta agar masalah pajak berganda yang dibebankan kepada bank-bank syariah dapat terselesaikan.

"Ya, kita inginnya dihapus saja. Mudah-mudahan DPR bisa menindaklanjuti," tegasnya.

Ditempat yang sama Ketua Panja Perpajakan Komisi XI Melchias Markus Mekeng mengatakan akan mencari celah untuk menyelesaikan kasus pajak bank-bank syariah.

"Kita berencana membentuk Panja Khusus untuk masalah Asbisindo ini. Bagaimanapun akan kita dukung penghapusan pajak tersebut," ungkap Melky panggilan akrab Melchias.

Melky menegaskan, konsep bank konvensional sangat berbeda dengan bank syariah dimana transaksi murabahah (jual beli) tidak seharusnya dikenakan pajak pertambahan nilai (PPn).

"Kalau dikenakan, buku mereka akan selalu buruk karena akan ada tunggakan pajak," kata Melky.

Mengenai skema penghapusan pajak tersebut, Melky mengatakan masih akan dibahas lebih lanjut. Pasalnya Menteri Keuangan dapat menghapuskan pajak jika nilai tunggakannya dibawah Rp 10 miliar.

"Jika diatas Rp 10 miliar maka harus melalui DPR. Kita akan membicarakan dengan Kementrian Keuangan lebih lanjutnya," pungkas Melky.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar