(Managementfile - Tax) -
Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) mengharapkan kasus tunggakan
pajak yang melilit bank-bank syariah dapat dihapuskan melalui Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR).
Kasus pajak tersebut telah menganggu minat investor asing untuk menempatkan
dananya di bank-bank yang terlilit utang pajak hingga Rp 400 miliar.
Hal tersebut disampaikan Ketua Asbisindo Riawan Amin usai Panja RDP dengan
Komisi XI di Gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa (23/02/2010).
"Kasus pajak ini sangat menganggu karena setidak-tidaknya ada lima
investor yang berminat menempatkan dananya. Namun karena adanya
ketidakpastian hukum pajak ganda murabahah. Mereka enggan masuk karena
takut dibebankan tunggakan pajak," ujar.
Untuk itu, lanjut Riawan melalui DPR Asbisindo meminta agar masalah pajak
berganda yang dibebankan kepada bank-bank syariah dapat terselesaikan.
"Ya, kita inginnya dihapus saja. Mudah-mudahan DPR bisa
menindaklanjuti," tegasnya.
Ditempat yang sama Ketua Panja Perpajakan Komisi XI Melchias Markus Mekeng
mengatakan akan mencari celah untuk menyelesaikan kasus pajak bank-bank
syariah.
"Kita berencana membentuk Panja Khusus untuk masalah Asbisindo ini.
Bagaimanapun akan kita dukung penghapusan pajak tersebut," ungkap
Melky panggilan akrab Melchias.
Melky menegaskan, konsep bank konvensional sangat berbeda dengan bank
syariah dimana transaksi murabahah (jual beli) tidak seharusnya dikenakan
pajak pertambahan nilai (PPn).
"Kalau dikenakan, buku mereka akan selalu buruk karena akan ada
tunggakan pajak," kata Melky.
Mengenai skema penghapusan pajak tersebut, Melky mengatakan masih akan
dibahas lebih lanjut. Pasalnya Menteri Keuangan dapat menghapuskan pajak
jika nilai tunggakannya dibawah Rp 10 miliar.
"Jika diatas Rp 10 miliar maka harus melalui DPR. Kita akan
membicarakan dengan Kementrian Keuangan lebih lanjutnya," pungkas
Melky.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar