Rabu, 17 Oktober 2012

Tata Kelola, Prinsip Kehati-Hatian, dan Pengelolaan Risiko Perbankan Syari’ah - Jawa Posting



      Tata Kelola Perbankan Syari’ah
Prinsip-prinsip Pengelolaan Bank dikenal dengan istilah good corporate governance (GCG). Bank Syari’ah dan UUS wajib menerapkan Tata Kelola yang baik yang mencangkup beberapa prinsip, diantaranya :
a.       Transparansi (transparancy)
b.      Akuntabilitas (accountability)
c.       Pertanggungjawaban (responsibility)
d.      Independensi (idependence)
e.       Kewajaran (fairness).
Penjelasan mengenai elemen GCG sebagai berikut :
a.       Transparansi (keterbukaan) yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan.
b.      Akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif.
c.       Pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat.
d.      Independensi (idependence) yaitu pengelolaan bank secara profesional tanpa pengruh/tekanan dari pihak manapun.
e.       Kewajaran dalam menjalankan kegiatan usahanya (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun tujuan GCG adalah untuk meningkatkan :
a.       Kinerja Bank
b.      Melindungi Kepentingan Stakeholder
c.       Meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang belaku serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada industri perbankan.
2.      Prinsip Kehati-Hatian (prudential principle)
Dalam UU Perbankan tahun 1998 antara lain tertuang dalam ketentuan Pasal 8 bahwa : “dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah, bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas iktikad dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjiakan”.
Ayat (2) menyatakan bahwa : “Bank Umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaan berdasarkan prinsip Syari’ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia”.
3.      Pengelolaan Risiko Perbankan Syari’ah.
Pasal 38 menyatakan bahwa : “Bank Syari’ah dan UUS wajib menerapkan menajemen risiko, prinsip mengenal nasabah, dan perlindungan nasabah. Hal dimaksud secara tekhnis diatur dengan Peratuaran Bank Indonesia”.
Penjelasan pasal 38 :
v     Menajemen risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan oleh perbankan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha bank
v     Prinsip mengenal nasabah (know your costumer principle) adalah prinsip yang harus diterapkan oleh perbankan yang sekurang-kurangnya mencangkup kegiatan penerimaan dan identifikasi nasabah serta pemantauan kegiatan transaksi nasabah, termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.
v     Perlindungan nasabah dilakukan antara lain dengan adanya mekanisme pengaduan nasabah, meningkatkan transparansi poduk, dan edukasi terhadap nasabah.