Selasa, 22 Mei 2012

Sedikit tentang SUKUK ( Obligasi Syari'ah )


PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
NO.110
AKUNTANSI SUKUK
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 110: Akuntansi Sukuk terdiri dari paragraf 1-48. PSAK 110 dilengkapi dengan Lampiran yang bukan merupakan bagian dari PSAK 110. Seluruh paragraf dalam PSAK ini memiliki kekuatan mengatur yang sama. Paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan miring mengatur prinsip-prinsip utama. PSAK 110 harus dibaca dalam konteks tujuan pengaturan dan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah. PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan memberikan dasar pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi ketika tidak ada panduan yang eksplisit. Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material.
Definisi
06. Berikut ini adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:
Biaya transaksi adalah biaya tambahan yang dapat diatribusikan secara langsung dengan penerbitan atau perolehan sukuk.
Pasar yang lazim adalah pasar yang mana pembelian atau penjualan sukuk berdasarkan kontrak yang mensyaratkan penyerahan sukuk dalam kurum waktu yang umumnya ditetapkan dengan peraturan atau kebiasaan yang berlaku di pasar.
Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi) atas:
(a) aset berwujud tertentu;
(b) manfaat atas aset berwujud tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
(c) jasa yang sudah ada maupun yang akan ada;
(d) aset proyek tertentu;
(e) kegiatan investasi yang telah ditentukan.
Sukuk Ijarah adalah sukuk yang menggunakan akad ijarah.
Sukuk Mudharabah adalah sukuk yang menggunakan akad mudharabah.

Karakteristik
07. Sukuk merupakan sertifikat yang bernilai sama yang diterbitkan atas nama pemilik atau pemegang sertifikat untuk menetapkan klaim pemilik sertifikat atas hak dan kewajiban keuangan yang diwakili oleh sertifikat tersebut.
08. Sukuk mewakili kepemilikan bersama dalam kepemilikan aset yang tersedia untuk diinvestasikan, baik aset nonmoneter, manfaat, jasa, atau kombinasi ketiganya, ditambah hak takberwujud, utang dan aset moneter.
09. Penerbitan dan perdagangan sukuk harus berdasarkan akad-akad syariah, termasuk adanya aset/aktivitas yang mendasari (underlying assets/activities).
10. Perdagangan sukuk tunduk kepada ketentuan yang mengatur perdagangan hak-hak yang diwakilinya.
11. Pemilik sertifikat berbagi hasil sebagaimana dinyatakan dalam akad dan menanggung kerugian sebanding dengan proporsi kepemilikan sertifikat.
12. Penerbitan sukuk ijarah dan sukuk mudharabah umumnya tidak hanya menggunakan akad ijarah atau mudharabah, tetapi dapat dikombinasikan dengan akad lain (multi akad). Untuk tujuan pengaturan dalam Pernyataan ini, semua akad tersebut diperlakukan sebagai satu kesatuan akad dalam penerbitan sukuk.


Lampiran ini melengkapi jurnal sukuk tetapi bukan bagian dari PSAK 110.
Sukuk Ijarah
Entitas A menerbitkan sukuk ijarah atas Aset Z yang dimilikinya. Nilai tercatat Aset Z adalah Rp100 milyar dan metode penyusutan yang digunakan adalah metode garis lurus. Penerbitan sukuk dilakukan dengan skema sebagai berikut:
- Entitas A menerbitkan sukuk ijarah dan Investor membeli sukuk ijarah tersebut.
- Investor mewakilkan kepada Entitas A atas aset yang mendasari penerbitan sukuk (Aset Z).
- Aset Z disewakan kepada Konsumen.
Entitas AAset ZInvestorKonsumen(1) terbitkan sukuk(2) terima Rp100 M( ) Sewa( ) terima Rp 0 M/tahun( ) Bayar Rp 0 M/tahun
(1) Pada saat Entitas A menerbitkan sukuk ijarah, Rp100 milyar, 5 tahun
Tidak ada jurnal
(2) Pada saat Entitas A menerima pembayaran dari Investor
Db Kas dan setara kas 100.000.000.000
Kr Sukuk ijarah 100.000.000.000
(3) Pada saat aset disewakan kepada Konsumen
Tidak ada jurnal

(4) Pada saat menerima pembayaran sewa dari Konsumen
Db Kas dan setara kas 30.000.000.000
Kr Kewajiban 30.000.000.000
Db Sukuk ijarah 20.000.000.000
Kr Pendapatan sewa 20.000.000.000
Db Beban penyusutan 20.000.000.000
Kr. Akumulasi penyusutan 20.000.000.000
(5) Pada saat pembayaran kepada Investor
Db Kewajiban 30.000.000.000
Kr Kas dan setara kas 30.000.000.000

Sukuk Mudharabah

Entitas A menerbitkan sukuk mudharabah atas Proyek Z. Penerbitan sukuk dilakukan dengan skema sebagai berikut:
- Entitas A menerbitkan sukuk ijarah dan Investor membeli sukuk ijarah tersebut.
- Bagi hasil antara Entitas A dan Investor adalah 40% dan 60% dari pendapatan proyek (dasar laba bruto atau gross profit basis).
- Pengembalian modal pokok dilakukan pada akhir tahun kelima.
Entitas AProyek ZInvestorPihak Lain(1) terbitkan Sukuk(2) terima Rp100 M( ) Pendapatan( ) Bagi hasil
(1) Pada saat Entitas A menerbitkan sukuk mudharabah, Rp100 milyar, 5 tahun
Tidak ada jurnal
(2) Pada saat Entitas A menerima pembayaran dari Investor
Db Kas dan setara kas 100.000.000.000
Kr Sukuk mudharabah 100.000.000.000
(3) Pada saat Aset Z menghasilkan laba bruto Rp15 milyar
Db Kas dan setara kas 15.000.000.000
Kr Pendapatan 6.000.000.000
Kr Kewajiban 9.000.000.000
Hal ini akan dilakukan setiap tahun. Pada saat jatuh tempo, dilakukan perhitungan untuk menentukan bagi hasil final.
(4) Pada saat sukuk mudharabah jatuh tempo
Db Sukuk mudharabah 100.000.000.000
Kr Kas dan setara kas 100.000.000.000






SUKUK apaan ya..??


Mungkin sebagian teman-teman masih bingung tentang pengertian sukuk. di Indonesia sendiri kata ini masih sangat asing di bicarakan baik oleh kalangan akademisi maupun masyarakat ..
Sebenarnya apa yang dimaksud dengan sukuk? Pengertian sukuk menurut fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Sedangkan, menurut Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-130/BL/2006 Tahun 2006 Peraturan No. IX.A.13, sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas: kepemilikan aset berwujud tertentu, nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu, dan kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.
Inovasi baru-baru ini dalam keuangan Islam telah mengubah dinamika industri keuangan Islam terutama dalam area bonds dan sekuritas. Penggunaan sukuk atau sekurtias islam menjadi terkenal dalam beberapa tahun terakhir ini, baik governmentsukuk maupun corporate sukuk. Sukuk sudah berkembang menjadi salah satu mekanisme yang sangat penting dalam meningkatkan keuangan dalam pasar modal internasional melalui struktur yang dapat diterima secara Islam. Perusahaan multinasional, Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan lembaga keuangan menggunakan sukuk internasional sebagai alternatif pembiayaan sindikasi. Obligasi syariah tumbuh dan berkembang menjadi salah satu instrumen keuangan yang sangat diminati pasar….
dilansir dari Islamic Businnes  & Finance Magazine
Daya tarik sukuk sebagai salah satu alternatif untuk memperoleh dana segar dari Timur Tengah telah membuat banyak perusahaan di dunia melirik instrument keuangan yang berbasis ekonomi syariah ini, tidak ketinggalan Hongkong pun ikut tertarik untuk memanfaatkan peluang manis ini.
Hongkong sebagai salah satu hub bisnis keuangan di Asia berminat untuk mengembangkan Islamic Finance guna menarik minat para investor dari Timur Tengah dan para pebisnis yang berminat dengan produk-produk yang berlandaskan syariah Islam.
Keadaan ekonomi kapitalis yang saat ini sedang guncang dan melimpahnya dana segar di Timur Tengah sebagai akibat kenaikan harga minyak dunia ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan investasi khususnya di Hongkong.
Sejak Juli tahun lalu Pemerintah Hongkong melalui Hongkong Monetary Authority (Bank Sentral Hongkong) telah membentuk kelompok kerja yang bertugas menerbitkan peraturan yang diperlukan terkait dengan  sistem ekonomi syariah , sistem pajak dan regulasi lainnya agar sistem syariah bisa berjalan seperti sistem ekonomi konvensional
Donald Tsang selaku Chief Executive Hongkong ketika mengunjungi Uni Emirat Arab.Menjelaskan ..
Tsang menjelaskan bahwa sukuk tidak hanya diminati oleh investor muslim tapi juga dari kalangan non muslim, dimana mereka melihat “kelebihan” dari sistem ekonomi syariah ini jika dibandingkan dengan sistem konvensional. Disamping itu, banyak bank asing yang beroperasi di negeri tersebut juga telah menggunakan sistem syariah.
Pemerintah Hongkong juga telah mengumumkan rencana untuk menerbitkan sukuk dengan menggunakan skim ijarah pada bulan Desember tahun ini. Selain Hongkon, Indonesia dan Inggris juga akan melakukan hal yang sama.
Kegigihan Hongkong untuk mengembangkan sistem syariah telah membuahkan hasil. Hal itu ditandai dengan disetujuinya peluncuran Hangseng Islamic China Index Fund oleh Badan Pengawas Pasar Modal Hongkong. Islamic index tersebut akan dijalankan oleh Hangseng Investment Management salah satu anak perusahaan  HSBC.  Meskipun demikian, masih diperlukan banyak “Pekerjaan Rumah” agar sistem syariah ini bisa betu-betul berjalan dan berkembang.  Diantaranya, Hongkong perlu mendirikan badan arbitrase syariah sebagai badan yang nantinya akan menyelesaikan segala sengketa syariah, perlunya meningkatkan kapasitas dan kemampuan dari dewan pengawas syariah, dan seluruh pihak yang berkaitan dengan sistem ekonomi syariah ini berusaha untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman mereka tentang ekonomi syariah…
Subhanalloh… di tengah kondisi perekonomian konvensional yang terpuruk saat ini justru sistem ekonomi syariah mampu bangkit dan berkembang menjadi suatu alternatif bagi ummat…