Selasa, 22 Mei 2012

SUKUK apaan ya..??


Mungkin sebagian teman-teman masih bingung tentang pengertian sukuk. di Indonesia sendiri kata ini masih sangat asing di bicarakan baik oleh kalangan akademisi maupun masyarakat ..
Sebenarnya apa yang dimaksud dengan sukuk? Pengertian sukuk menurut fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Sedangkan, menurut Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-130/BL/2006 Tahun 2006 Peraturan No. IX.A.13, sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas: kepemilikan aset berwujud tertentu, nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu, dan kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.
Inovasi baru-baru ini dalam keuangan Islam telah mengubah dinamika industri keuangan Islam terutama dalam area bonds dan sekuritas. Penggunaan sukuk atau sekurtias islam menjadi terkenal dalam beberapa tahun terakhir ini, baik governmentsukuk maupun corporate sukuk. Sukuk sudah berkembang menjadi salah satu mekanisme yang sangat penting dalam meningkatkan keuangan dalam pasar modal internasional melalui struktur yang dapat diterima secara Islam. Perusahaan multinasional, Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan lembaga keuangan menggunakan sukuk internasional sebagai alternatif pembiayaan sindikasi. Obligasi syariah tumbuh dan berkembang menjadi salah satu instrumen keuangan yang sangat diminati pasar….
dilansir dari Islamic Businnes  & Finance Magazine
Daya tarik sukuk sebagai salah satu alternatif untuk memperoleh dana segar dari Timur Tengah telah membuat banyak perusahaan di dunia melirik instrument keuangan yang berbasis ekonomi syariah ini, tidak ketinggalan Hongkong pun ikut tertarik untuk memanfaatkan peluang manis ini.
Hongkong sebagai salah satu hub bisnis keuangan di Asia berminat untuk mengembangkan Islamic Finance guna menarik minat para investor dari Timur Tengah dan para pebisnis yang berminat dengan produk-produk yang berlandaskan syariah Islam.
Keadaan ekonomi kapitalis yang saat ini sedang guncang dan melimpahnya dana segar di Timur Tengah sebagai akibat kenaikan harga minyak dunia ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan investasi khususnya di Hongkong.
Sejak Juli tahun lalu Pemerintah Hongkong melalui Hongkong Monetary Authority (Bank Sentral Hongkong) telah membentuk kelompok kerja yang bertugas menerbitkan peraturan yang diperlukan terkait dengan  sistem ekonomi syariah , sistem pajak dan regulasi lainnya agar sistem syariah bisa berjalan seperti sistem ekonomi konvensional
Donald Tsang selaku Chief Executive Hongkong ketika mengunjungi Uni Emirat Arab.Menjelaskan ..
Tsang menjelaskan bahwa sukuk tidak hanya diminati oleh investor muslim tapi juga dari kalangan non muslim, dimana mereka melihat “kelebihan” dari sistem ekonomi syariah ini jika dibandingkan dengan sistem konvensional. Disamping itu, banyak bank asing yang beroperasi di negeri tersebut juga telah menggunakan sistem syariah.
Pemerintah Hongkong juga telah mengumumkan rencana untuk menerbitkan sukuk dengan menggunakan skim ijarah pada bulan Desember tahun ini. Selain Hongkon, Indonesia dan Inggris juga akan melakukan hal yang sama.
Kegigihan Hongkong untuk mengembangkan sistem syariah telah membuahkan hasil. Hal itu ditandai dengan disetujuinya peluncuran Hangseng Islamic China Index Fund oleh Badan Pengawas Pasar Modal Hongkong. Islamic index tersebut akan dijalankan oleh Hangseng Investment Management salah satu anak perusahaan  HSBC.  Meskipun demikian, masih diperlukan banyak “Pekerjaan Rumah” agar sistem syariah ini bisa betu-betul berjalan dan berkembang.  Diantaranya, Hongkong perlu mendirikan badan arbitrase syariah sebagai badan yang nantinya akan menyelesaikan segala sengketa syariah, perlunya meningkatkan kapasitas dan kemampuan dari dewan pengawas syariah, dan seluruh pihak yang berkaitan dengan sistem ekonomi syariah ini berusaha untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman mereka tentang ekonomi syariah…
Subhanalloh… di tengah kondisi perekonomian konvensional yang terpuruk saat ini justru sistem ekonomi syariah mampu bangkit dan berkembang menjadi suatu alternatif bagi ummat…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar