Selasa, 22 Mei 2012

Sedikit tentang SUKUK ( Obligasi Syari'ah )


PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
NO.110
AKUNTANSI SUKUK
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 110: Akuntansi Sukuk terdiri dari paragraf 1-48. PSAK 110 dilengkapi dengan Lampiran yang bukan merupakan bagian dari PSAK 110. Seluruh paragraf dalam PSAK ini memiliki kekuatan mengatur yang sama. Paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan miring mengatur prinsip-prinsip utama. PSAK 110 harus dibaca dalam konteks tujuan pengaturan dan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah. PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan memberikan dasar pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi ketika tidak ada panduan yang eksplisit. Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material.
Definisi
06. Berikut ini adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:
Biaya transaksi adalah biaya tambahan yang dapat diatribusikan secara langsung dengan penerbitan atau perolehan sukuk.
Pasar yang lazim adalah pasar yang mana pembelian atau penjualan sukuk berdasarkan kontrak yang mensyaratkan penyerahan sukuk dalam kurum waktu yang umumnya ditetapkan dengan peraturan atau kebiasaan yang berlaku di pasar.
Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi) atas:
(a) aset berwujud tertentu;
(b) manfaat atas aset berwujud tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
(c) jasa yang sudah ada maupun yang akan ada;
(d) aset proyek tertentu;
(e) kegiatan investasi yang telah ditentukan.
Sukuk Ijarah adalah sukuk yang menggunakan akad ijarah.
Sukuk Mudharabah adalah sukuk yang menggunakan akad mudharabah.

Karakteristik
07. Sukuk merupakan sertifikat yang bernilai sama yang diterbitkan atas nama pemilik atau pemegang sertifikat untuk menetapkan klaim pemilik sertifikat atas hak dan kewajiban keuangan yang diwakili oleh sertifikat tersebut.
08. Sukuk mewakili kepemilikan bersama dalam kepemilikan aset yang tersedia untuk diinvestasikan, baik aset nonmoneter, manfaat, jasa, atau kombinasi ketiganya, ditambah hak takberwujud, utang dan aset moneter.
09. Penerbitan dan perdagangan sukuk harus berdasarkan akad-akad syariah, termasuk adanya aset/aktivitas yang mendasari (underlying assets/activities).
10. Perdagangan sukuk tunduk kepada ketentuan yang mengatur perdagangan hak-hak yang diwakilinya.
11. Pemilik sertifikat berbagi hasil sebagaimana dinyatakan dalam akad dan menanggung kerugian sebanding dengan proporsi kepemilikan sertifikat.
12. Penerbitan sukuk ijarah dan sukuk mudharabah umumnya tidak hanya menggunakan akad ijarah atau mudharabah, tetapi dapat dikombinasikan dengan akad lain (multi akad). Untuk tujuan pengaturan dalam Pernyataan ini, semua akad tersebut diperlakukan sebagai satu kesatuan akad dalam penerbitan sukuk.


Lampiran ini melengkapi jurnal sukuk tetapi bukan bagian dari PSAK 110.
Sukuk Ijarah
Entitas A menerbitkan sukuk ijarah atas Aset Z yang dimilikinya. Nilai tercatat Aset Z adalah Rp100 milyar dan metode penyusutan yang digunakan adalah metode garis lurus. Penerbitan sukuk dilakukan dengan skema sebagai berikut:
- Entitas A menerbitkan sukuk ijarah dan Investor membeli sukuk ijarah tersebut.
- Investor mewakilkan kepada Entitas A atas aset yang mendasari penerbitan sukuk (Aset Z).
- Aset Z disewakan kepada Konsumen.
Entitas AAset ZInvestorKonsumen(1) terbitkan sukuk(2) terima Rp100 M( ) Sewa( ) terima Rp 0 M/tahun( ) Bayar Rp 0 M/tahun
(1) Pada saat Entitas A menerbitkan sukuk ijarah, Rp100 milyar, 5 tahun
Tidak ada jurnal
(2) Pada saat Entitas A menerima pembayaran dari Investor
Db Kas dan setara kas 100.000.000.000
Kr Sukuk ijarah 100.000.000.000
(3) Pada saat aset disewakan kepada Konsumen
Tidak ada jurnal

(4) Pada saat menerima pembayaran sewa dari Konsumen
Db Kas dan setara kas 30.000.000.000
Kr Kewajiban 30.000.000.000
Db Sukuk ijarah 20.000.000.000
Kr Pendapatan sewa 20.000.000.000
Db Beban penyusutan 20.000.000.000
Kr. Akumulasi penyusutan 20.000.000.000
(5) Pada saat pembayaran kepada Investor
Db Kewajiban 30.000.000.000
Kr Kas dan setara kas 30.000.000.000

Sukuk Mudharabah

Entitas A menerbitkan sukuk mudharabah atas Proyek Z. Penerbitan sukuk dilakukan dengan skema sebagai berikut:
- Entitas A menerbitkan sukuk ijarah dan Investor membeli sukuk ijarah tersebut.
- Bagi hasil antara Entitas A dan Investor adalah 40% dan 60% dari pendapatan proyek (dasar laba bruto atau gross profit basis).
- Pengembalian modal pokok dilakukan pada akhir tahun kelima.
Entitas AProyek ZInvestorPihak Lain(1) terbitkan Sukuk(2) terima Rp100 M( ) Pendapatan( ) Bagi hasil
(1) Pada saat Entitas A menerbitkan sukuk mudharabah, Rp100 milyar, 5 tahun
Tidak ada jurnal
(2) Pada saat Entitas A menerima pembayaran dari Investor
Db Kas dan setara kas 100.000.000.000
Kr Sukuk mudharabah 100.000.000.000
(3) Pada saat Aset Z menghasilkan laba bruto Rp15 milyar
Db Kas dan setara kas 15.000.000.000
Kr Pendapatan 6.000.000.000
Kr Kewajiban 9.000.000.000
Hal ini akan dilakukan setiap tahun. Pada saat jatuh tempo, dilakukan perhitungan untuk menentukan bagi hasil final.
(4) Pada saat sukuk mudharabah jatuh tempo
Db Sukuk mudharabah 100.000.000.000
Kr Kas dan setara kas 100.000.000.000






Tidak ada komentar:

Posting Komentar