Selasa, 13 November 2012

DEWAN PENGAWASAN SYARIAH (Dasar Hukum, Persyaratan Anggota, Serta Tugas Dan Wewenangnya)


Resensi dari Buku : Audit & Pengawasan Syariah pada Bank Syariah
Penulis : Muhammad( Praktisi Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah)

DASAR HUKUM
  1. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 6/17/PBI/2004 tanggal 1 Juli 2004 tentang Perkreditan Rakyat berdasarkan Prinsip Syariah.
  2. Peraturan Bank Indonesia No.6/24/PBI/2004 tanggal 14 Oktober tentang Bank Umum  yang melaksanakan kegiatan usaha yang berdasarkan Prinsip Syariah yang lalu di ubah dengan Peraturan Bank Indonesia  No.7/35/PBI/2005 tanggal 29 September 2005 tentang Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha yang berdasarkan Prinsip Syariah.
  3. Peraturan Bank Indonesia No.8/3/PBI/2006 tanggal 30 Januari tentang perubahan kegiatan usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum yang melaksanakan  kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional.
Semua Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut  mewajibkan setiap Bank Syariah harus memiliki Dewan Pengawasan Syariah (DPS).

PENGERTIAN UMUM DAN KEANGGOTAAN DPS
Dewan Pengawasan Syariah merupakan pihak terafiliasi dan bagian dari Bank. DPS adalah dewan yang melakukan pengawasan terhadap Prinsip Syariah yang dipakai dalam menjalankan kegiatan usaha Bank Syariah secara independen.
Setiap Bank Umum Syariah atau Bank Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah harus memiliki setidaknya 2-5 orang sebagai anggota Dewan Pengawasan Syariah. Sedangkan untuk Bank Pengkreditan Rakyat Syariah setidaknya memiliki 1-3 orang anggota DPS. Jika anggota DPS di setiap lembaga keuangan syariah memiliki lebih dari satu anggota maka salah satu dari anggota tersebut harus menjadi ketua DPS dilembaga Keuanngan Syariah tersebut.

PERSYARATAN ANGGOTA DPS
Persyaratan utama bagi anggota Dewan Pengawas Syariah adalah mereka harus memiliki kemampuan di bidang Hukum Muamalah, Hukum Ekonomi dan Perbankan. Selain itu, anggota DPS juga wajib memenuhi persyaratan berikut;
  1. Integritas
  2. Kompetensi, dan
  3. Reputasi keuangan
Anggota DPS yang memenuhi persyaratan integritas tersebut, antara lain adalah pihak-pihak yang;
  1. Memiliki akhlak dan moral baik
  2. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Memiliki komitmen yang tinggi dalam mengembangkan perbankan syariah yang sehat.
  4. Tidak termasuk daftar TIDAK LULUS sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Anggota DPS yang memenuhi persyaratan kompetensi merupakan pihak-pihak yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah muamalah dan pengetahuan di bidang perbankan serta pengetahuan di bidang keuangan secara umum.
Sedangkan anggota DPS yang memenuhi persyaratan reputasi keuangan adalah pihak-pihak yang;
  1. Tidak termasuk dalam kredit/pembiayaan macet.
  2. Tidak pernah dinyatakan failed atau menjadi direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan failed dalam waktu 5 tahun sebelum dicalonkan.

TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB DPS
Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Dewan Pengawas Syariah(DPS) antara lain;
  1. Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional Bank terhadap fatwa yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI.
  2. Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional. Dan produk yang dikeluarkan Bank.
  3. Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional Bank secara keseluruhan dan laporan publikasi Bank.
  4. Mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN-MUI.
  5. Menyampaikan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap 6 bulan kepada Direksi, Komisaris, DSN-MUI dan Bank Indonesia.

PROSEDUR PENERAPAN ANGGOTA DPS
Sebelum mendapat penetapan dari DSN-MUI dan persetujuan dari Bank Indonesia pihak Bank wajib mengajukan calon untuk anggota DPS. Permohonan Pengajuan ini ditunjukan kepada Bank Indonesia setelah mendapat rekomendasi dasi DSN-MUI.
Ada 2 hal yang dilakukan Bank Indonesia dalam hal memberikan persetujuan atas permohonan anggota DPS, yaitu;
  1. Penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen.
  2. Melakukan wawancara kepada calon anggota DPS.
2  hal tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan Bank Indonesia khususnya untuk kompetensi mengenai pemahaman operasional Bank Syariah. Sedangkan penetapan dari DSN-MUI dilakukan untuk kompetensi pemahaman mengenai Prinsip Syariah.
Sedangkan prosedur surat permohonannya adalah sebagai berikut;
  1. 15 hari sejak diterbitkannya surat persetujuan Bank Indonesia, permohonan untuk mendapatkan penetapan DSN-MUI sudah wajib disampaikan.
  2. 30 hari sejak diterbitkanya surat persetujuan Bank Indonesia, DSN-MUI wajib menetapkan calon untuk anggota DPS.
  3. 10 hari setelah pengangkatan anggota DPS, anggota DPS melalui Bank wajib melaporkan diri kepada Bank Indonesia.

KEWAJIBAN BANK SYARIAH TERHADAP DPS
Bank Syariah wajib memberikan fasilitas kepada DPS guna mendukung kinerja pengawasan syariah untuk melaksanakan tugas serta wewenang dan tanggungjawab selaku DPS, antara lain;
  1. Mengakses data dan informasi yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan tugasnya serta mengklarifikasikannya kepada manajemen Bank.
  2. Memanggil dan meminta pertanggungjawaban dari segi syariah kepada manajemen Bank.
  3. Memperoleh fasilitas yang memadai untuk melaksanakan tugas secara efektif.
  4. Memperoleh imbalan sesuai dengan aturan perseroan.

JUMLAH ANGGOTA DPS DAN PERANGKAPAN KEANGGOTAAN DPS
DPS dapat melakukan perangkapan jabatan dalam rangka penerapan prinsip Good Corporate Governance dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka DPS dapat melakukan perangkapan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut;
  1. Jumlah anggota DPS sekurang-kurangnya 2-5 orang untuk Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah, sedangkan untuk BPRS anggota DPS sekurang-kurangnya harus berjumlah 2-3 orang.
  2. Anggota DPS dapat merangkap jabatan sebagai anggota DPS lain sebanyak 4 Bank lain atau lembaga keuangan Syariah bukan Bank.
Anggota DPS dapat merangkap jabatannya sebagai anggota DSN-MUI sebanyak 2 orang dari lembaga keuangan Syariah.
Dasar hukum perangkapan jabatan anggota DPS yaitu;
  1. Untuk Bank Umum Syariah dan Usaha Unit Syariah  sebelum dikeluarkannya PBI No.6/24/PBI/2004 yang telah diubah dengan PBI No.7/35/PBI/2005 serta PBI No.8/3/PBI/2006 harus disesuaikan selambat-lambatnya tanggal 14 Oktober 2007.
  2. Untuk BPRS sebelum dikeluarkannya PBI No.6/17/PBI/2004 harus disesuaikan selambat-lambatnya 1 Juli 2007.

my heart...

Rabu, 17 Oktober 2012

Tata Kelola, Prinsip Kehati-Hatian, dan Pengelolaan Risiko Perbankan Syari’ah - Jawa Posting



      Tata Kelola Perbankan Syari’ah
Prinsip-prinsip Pengelolaan Bank dikenal dengan istilah good corporate governance (GCG). Bank Syari’ah dan UUS wajib menerapkan Tata Kelola yang baik yang mencangkup beberapa prinsip, diantaranya :
a.       Transparansi (transparancy)
b.      Akuntabilitas (accountability)
c.       Pertanggungjawaban (responsibility)
d.      Independensi (idependence)
e.       Kewajaran (fairness).
Penjelasan mengenai elemen GCG sebagai berikut :
a.       Transparansi (keterbukaan) yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan.
b.      Akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif.
c.       Pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat.
d.      Independensi (idependence) yaitu pengelolaan bank secara profesional tanpa pengruh/tekanan dari pihak manapun.
e.       Kewajaran dalam menjalankan kegiatan usahanya (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun tujuan GCG adalah untuk meningkatkan :
a.       Kinerja Bank
b.      Melindungi Kepentingan Stakeholder
c.       Meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang belaku serta nilai-nilai etika yang berlaku umum pada industri perbankan.
2.      Prinsip Kehati-Hatian (prudential principle)
Dalam UU Perbankan tahun 1998 antara lain tertuang dalam ketentuan Pasal 8 bahwa : “dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syari’ah, bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas iktikad dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjiakan”.
Ayat (2) menyatakan bahwa : “Bank Umum wajib memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan dan pembiayaan berdasarkan prinsip Syari’ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia”.
3.      Pengelolaan Risiko Perbankan Syari’ah.
Pasal 38 menyatakan bahwa : “Bank Syari’ah dan UUS wajib menerapkan menajemen risiko, prinsip mengenal nasabah, dan perlindungan nasabah. Hal dimaksud secara tekhnis diatur dengan Peratuaran Bank Indonesia”.
Penjelasan pasal 38 :
v     Menajemen risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan oleh perbankan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha bank
v     Prinsip mengenal nasabah (know your costumer principle) adalah prinsip yang harus diterapkan oleh perbankan yang sekurang-kurangnya mencangkup kegiatan penerimaan dan identifikasi nasabah serta pemantauan kegiatan transaksi nasabah, termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.
v     Perlindungan nasabah dilakukan antara lain dengan adanya mekanisme pengaduan nasabah, meningkatkan transparansi poduk, dan edukasi terhadap nasabah.

Senin, 01 Oktober 2012

121 judul-judul skripsi Ekonomi Islam

  1. ANALISIS PINJAMAN KONSUMTIF RIIL PADA BANK SYARIAH DI INDONESIA PERIODE  1998.2 - 2003.1
  2. ANALISIS EFISIENSI SISTEM MONETER BEBAS BUNGA:  STUDI KASUS DI INDONESIA DAN MALAYSIA PERIODE 1980-2000 DENGAN MENGGUNAKAN PENDEKATAN KOINTEGRASI DAN ERROR - CORRECTION MODEL
  3. STUDI EMPIRIS TENTANG PERENCANAAN STABILITAS MONETER PADA SISTEM DUAL BANKING DI INDONESIA PERIODE 1997.I – 2003.I
  4. PELAKSANAAN MONITORING PEMBIAYAAN MUROBAHAH DI PT. BMI TBK.. CABANG KEDIRI.
  5. ANALISIS HUBUNGAN KAUSALITAS GRANGER ANTARA TINGKAT IMBAL JASA AGREGAT DENGAN TINGKAT PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH DAN TINGKAT KREDIT PERBANKAN KONVENSIONAL DI INDONESIA PERIODE 2001.I-2004.XII
  6. ANALISIS HUBUNGAN TINGKAT SUKU BUNGA DENGAN PENAWARAN PINJAMAN PERBANKAN KONVENSIONAL DAN PENAWARAN PEMBIAYAAN PERBANKAN SYARIAH PERIODE 2001.1 – 2004.12
  7.  ANALISIS KEPUASAN NASABAH PEGHIMPUN DANA TERHADAP PRODUK, TARIF JASA DAN KUALITAS PELAYANAN PERBANKAN DENGAN PRINSIP SYARIAH  PADA BANK SYARIAH MANDIRI BANDUNG
  8. PENGARUH EKUIVALEN NISBAH BAGI HASIL TABUNGAN DAN FREKUENSI PENCAIRAN PEMBIAYAAN TERHADAP JUMLAH NASABAH BARU PADA BMT AL-KAROMAH MARTAPURA.
  9. ANALISIS PENGARUH SBI, JUMLAH UANG BEREDAR, INFLASI DAN NILAI TUKAR RUPIAH TERHADAP KINERJA REKSA DANA  SAHAM DI INDONESIA PERIODE 1999.07-2004.11  
  10. ANALISIS PERBANDINGAN KEPUASAN NASABAH PADA SISTEM ANTRIAN TELLER BANK, MENGGUNAKAN NOMOR DAN TANPA NOMOR   STUDI PADA BANK BNI CABANG UNPAD BANDUNG
  11. ANALISIS PINJAMAN  KONSUMTIF RIIL  PADA BANK SYARIAH DI INDONESIA PERIODE 1998.2 – 2003.1
  12. ANALISIS REAKSI PASAR MODAL INDONESIA AKIBAT PERISTIWA BOM BALI, J.W. MARRIOT DAN KUNINGAN
  13. PENGARUH KEPUTUSAN PRODUK INDIVIDUAL SHAMPOO PANTENE PRO-V TERHADAP LOYALITAS KONSUMEN
  14. PELAKSANAAN MONITORING PEMBIAYAAN MUROBAHAH DI PT. BMI TBK.. CABANG KEDIRI
  15. PENERAPAN NILAI-NILAI ISLAM PADA BANK BERBASIS SYARIAH DAN PENGARUHNYA TERHADAP LOYALITAS NASABAH
  16.  PENGARUH KEPEMIMPINAN TERHADAP MOTIVASI KARYAWAN DI PT RADIO SWAKARSA MEGANTARA BANDUNG
  17. PENGARUH LABELISASI HALAL TERHADAP KEPUTUSAN PEMBELIAN PRODUK MAKANAN DALAM KEMASAN PADA MAHASISWA FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS PADJAJDARAN BANDUNG
  18.  PENGETAHUAN KONSUMEN (CONSUMER KNOWLEDGE) MENGENAI PERBANKAN SYARIAH DAN PENGARUHNYA TERHADAP KEPUTUSAN MENJADI NASABAH PADA PT BANK SYARIAH MANDIRI TBK CABANG BANDUNG
  19.  PENGARUH TINGKAT DEBT FINANCING DAN EQUITY FINANCING  TERHADAP PROFIT EXPENSE RATIO PERBANKAN SYARIAH
  20. PENGARUH MARKETING MIX TERHADAP LOYALITAS KONSUMEN KARTU PRA BAYAR IM3 ( STUDY KASUS PADA MAHASISWA STAIN SURAKARTA )
  21. ANALISIS HUBUNGAN FAKTOR-FAKTOR MOTIVASI KERJA TERHADAP KEPUASAN KERJA KARYAWAN : STUDI KASUS KARYAWAN RSO PROF. DR. R SOEHARSO SURAKARTA
  22. Analisis Pengaruh Gaya Kepemimpinan terhadap Prestasi Kerja Pegawai Kantor Pelayanan Pajak Yogyakarta Satu
  23. Analisis Kepuasan Pelanggan Hotel Novotel Yogyakarta
  24. Pengaruh Gaya Kepemimpinan Terhadap Kepuasan Kerja Bawahan dengan Locus Control Sebagai Variable Pemoderasi (kasus di RS Mata ‘Dr. Yap’)
  25. Tingkat Kewirausahaan dan Kesuksesan Usaha: Studi pada Usaha Kecil Menengah
  26. Analisis Pengaruh Organizational Zitizenship Behaviour terhadap Kinerja Studi Pada Perawat di Rumah Sakit Islam Klaten
  27. Pengaruh proses dan Sistem Penilaian Kinerja terhadap Contextual Performance dan Persepsi Keakuratan Penilaian Kinerja pada Karyawan Bank Muamalat Cabang Semarang
  28. Pengaruh Persepsi Lingkungan Fisik Terhadap Persepsi Waktu Antri dan Kepuasan Konsumen
  29. Analisis Pengaruh Kualitas Pelayanan Nilai Pelayanan dan Kepuasan Konsumen terhadap Niat Untuk Membeli
  30. Stres Kerja, Perbandingan Antara Pria dan Wanita Serta Antar Posisi Jabatan
  31. Analisis Faktor-Faktor Lokasi yang Mempengaruhi Kesuksesan Bisnis
  32. Pengaruh kepuasan kerja dan Stres terhadap Motivasi Serta Hubungannya dengan Persepsi Karyawan Tentang Produktivitas Kerja (Studi Kasus STBA LIA Yogyakarta)
  33. Evaluasi Proyek Pembangunan Jalan di Ruas Kampung Nambah Dadi Kecamatan Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah
  34. Pengaruh Ketidakberwujudan Jasa Terhadap Harapan Kualitas Jasa
  35. Pengaruh Komitmen Afektif, Continuance, dan Normatif terhadap Turnover Intention pada PG Gondang Baru Klaten.
  36. Analisis Tentang Tingkat Kepuasan Pasien IRNA I Bedah Terhadap Kinerja Tenaga Dokter dan Perawat RS Dr. Sardjito Yogyakarta
  37. Terapan Pengendalian Kualitas Statistikal pada Perusahaan Mebel (Studi PT Baroba Furniture)
  38. Analisis Pengaruh Pengumuman Right Issue Terhadap kemakmuran Investor dan Volume Perdagangan Saham
  39. Analisis Sikap Konsumen Terhadap Deterjen Krim di Yogya: Studi Kasus Pada Deterjen Krim Merek Sabun Ekonomi
  40. Keputusan Lokasi Bisnis dan Kesuksean Bisnis (Studi Kasus Bisnis Apotek di Kota Yogyakarta)
  41. Competitive Positioning Media Radio di Tengah Pergeseran Politik dan Era Reformasi Indonesia
  42. Analisa Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Price Earning Ratio (PER) Pada Sektor Manufaktur di Bursa Efek Jakarta Periode 1996-2002
  43. Pengaruh Kualitas Nilai Pelayanan dan Kepuasan terhadap Niat Beli Konsumen : Studi pada restauran Pizza Hut Yogyakarta
  44. Peningkatan Mutu Pelayanan dengan Pendekatan Cycle Efectiveness dalam Proses Bisnis Internal
  45. Analisis Pengaruh Pengumuman Akuisisi terhadap Return Saham dan Volume Perdagangan Saham perusahaan Akuisitor dan perusahaan Non Akuisitor di BEJ tahun 1999-2003
  46. Analisis Hubungan Beta dan Return Saham Dalam Model CAPM (Studi Empiris di BEJ)
  47. Analisis Pengaruh Variabel Kepribadian Introversion Conscientiousnes, Instability Opennes, Agreability dan Activity pada Orientasi Karyawan Terhadap Pelanggan
  48. Analisis Pengaruh Trust Effective Commitment, Calculative Commitment, Satisfaction dan Payment Equity terhadap Customer Referrals dan Number of Service Purchased
  49. Analisis Hubungan Tingkat Kepuasan Kerja (Job Satisfaction) terhadap Komitmen (Commitment) Organisasional Karyawan
  50. Analisis Hubungan Pengukuran Kinerja Keuangan Perusahaan Dengan Metode ROI, ROE, EVA, dan Pengaruhnya Terhadap MVA
  51. Analisis Pengaruh Iklan Ponds Terhadap Respons Audiensi Mahasiswi
  52. Pengaruh Atas Persepsi Image Celebrity Spokesperson Terhadap Intention to Purchase
  53. Hubungan Antara Tingkat Pendidikan dan Lama Bekerja Karyawan Terhadap Tingkat Kepemimpinan Karismatik Atasan
  54. Analisis Perbedaan Sikap dan Niat Beli Mahasiswa yang Memiliki Religiosity Relatif Kuat dan yang Memilki Religiosity Tidak Kuat.
  55. Analisis Kualitas Pendanaan Pada Perusahaan Dana Pensiun SMART
  56. Analisis Kinerja Manajemen Sebelum dan Setelah Pembentukan Strategic Business Unit
  57. Activity Based Costing Sebagai Sistem Penentuan Biaya Produksi pada Perusahaan Manufaktur (Studi Kasus pada PT Hasta Mulia)
  58. Kinerja Saham Seputar Seasoned Equity Offerings (SEO) di Bursa Efek Jakarta Periode 2000-2002
  59. Audit Siklus Pendapatan dan Siklus Pengeluaran (Studi Kasus pada KOPMA UGM)
  60. Analisis Pengaruh Gaya Kepemimpinan Consideration Komitmen Organisasi dan Motivasi Terhadap Hubungan Antara Partisipasi Anggaran dan Budgetary Slack
  61. Penilaian Kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dengan Konsep Balanced Score (Studi Kasus di PDAM Kabupaten Sleman)
  62. Analisa Biaya Untuk penentuan Harga Jual (Studi Kasus pada Refi Chemical Industry)
  63. Evaluasi Kinerja Manajemen Kualitas Dalam Proses Pemberian Kredit dengan Pendekatan Six Sigma (Studi Kasus pada Bank ‘X’)
  64. Analisis Pengaruh Pemecahan Saham terhadap Earnings, Likuiditas, dan Return Saham
  65. Penerapan Activity Based Costing System Dalam Penentuan Harga Pokok Jasa Pemeriksaan Laboratorium (Studi Kasus pada RS. Mata “Dr. YAP” Yogyakarta
  66. Pengaruh Keluasan Pengungkapan Sukarela terhadap Volume Perdagangan Saham
  67. Hubungan Pengumuman Pemecahan saham terhadap Perubahan Likuiditas Saham di Bursa Efek Jakarta (Tahun 2000-2003)
  68. Analisis Biaya Kualitas dalam Rangka Peningkatan Kualitas Produk
  69. Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Volume Perdagangan saham pada IPO di BEJ Tahun 2000-2002
  70. Faktor-faktor Penyebab Adanya Audit Delay sehingga Publikasi Laporan Keuangan Perusahaan menjadi Terlambat (Studi Empiris persh. di BEJ)
  71. Cycle Effectiveness Sebagai Ukuran Kinerja Proses Bisnis Internal (Studi Kasus: Rumah Sakit Dr. Sardjito Yogyakarta)
  72. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Performa Mahasiswa pada Mata Kuliah Akuntansi Pengantar
  73. Reaksi Pasar Modal Indonesia Terhadap Peristiwa Politik Dalam Negeri: Pemilu Legislatif 5 April 2004
  74. Analisa Korelasi Produk Untuk Penentuan Strategi Pasar-Studi Kasus Swalayan Matahari Galeria Yogyakarta
  75. Analisis Pengaruh Economics Value Adde Return on Equity dan Return on Invesment terhadap return Saham (Studi Empiris pada Perusahaan Manufaktur yang Tercatat di BEJ, Periode Penlt. 2000-2002
  76. Penetapan Tarif Berdasarkan Analisis Biaya Deferensial pada Perusahaan Penerbangan
  77. Efektivitas dan Efisiensi Sistem Pemungutan Pajak Hotel dan Restoran
  78. Evaluasi Struktur Pengendalian Intern Sistem Informasi persediaan (Studi Kasus pada U.D. Suparno Sunyoto H. Abdurrohman di Sragen)
  79. Perancangan Pengembangan Sistem Informasi Penggajian Berbasis Komputer
  80. Penggunaan Teknologi Informasi Untuk Memenuhi Kebutuhan Informasi Akuntansi Bagi Pelanggan (Studi Kasus pada perusahaan Listrik Negara Cabang Yogyakarta)
  81. Penerapan Analisa Cost Profit Volume di PT Kusumatex Yogyakarta.
  82. Perilaku Akuntansi Qordhul Hasan pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah Margi Rizki Bahagia Yogyakarta.
  83. Evaluasi Kebijakan Harga Jual Air Minum (Studi Kasus Pada PDAM Sleman)
  84. Evaluasi Sistem Anggaran Pada Rumah Sakit (Studi Kasus Pada RSU. PKU Muahammadiyah Yogyakarta).
  85. Analisis Faktor-Faktor Penentu Struktur Modal Perusahaan Manufaktur Go Public di Bursa Efek Jakarta Tahun 1997-2002
  86. Sistem Pengukuran Kinerja Sektor Publik: Studi Kasus pada Badan Perencanaan Daerah (BAPEDA) Daerah Istimewa Tahun 2004
  87. Analisis Perilaku Brand Switching Konsumen dalam Pembelian Telepon Seluler
  88. Analisis Lending Rate Metode Cost Plus Pricing Berdasarkan Biaya Dana Rata-rata Tertimbang (Studi Kasus di PD BPR Bank Pasar Kab. Bantul)
  89. Pengaruh Sistem Pengolahan Data Elektronik Pada Sistem Informasi Akuntansi Terhadap Efektivitas Pengendalian Internal Penerimaan Kas (Studi Kasus pada PT. Hyundai Mobil Indonesia)
  90. Evaluasi Kekomprehensivan, Kekoherenan, Keterukuran dan Keseimbangan Strategic Plan (Studi Kasus di Unit Industri PT. Kawasan Industri Jababeka Bekasi)
  91. Analisis dan Desain Sistem Informasi pada Siklus Pendapatan
  92. Pengaruh Iklan Rokok Djarum Black Terhadap Persepsi, Sikap dan Minat Beli Konsumen di Yogyakarta.
  93. Hubungan antara Rasio-Rasio Keuangan dengan Kebijakan Deviden
  94. Evaluasi Efektivitas Pengendalian Intern pada Perusahaan Batik pada PT. Ardiyanto Wijayakusuma Batik Jogjakarta
  95. Identifikasi Weekend Effect Pada Akhir Pekan Biasa dan Akhir Pekan yang Panjang di Bursa Efek Jakarta
  96. Evaluasi Terhadap Pemberian Kredit Pada PT. Bank Internasional Indonesia Kantor Cabang Yogyakarta.
  97. Evaluasi Pengendalian Internal Penjualan Kredit dan Piutang (Studi Kasus pada PT. Tainesia Jaya Surakarta, Jawa Tengah)
  98. Evaluasi Penyusunan Anggaran Sebagai Alat Pengendalian Manajemen (Studi Kasus Pada RSU PKU Muhammadiyah Bantul)
  99. Analisis Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya “Non Performing Loan” (NPL)
  100. Pelacakan Biaya Menggunakan Activity Based Costing Dalam Proses Pengajuan Kredit. Studi Kasus: BPR Redjo Bawono Yogyakarta.
  101. Pengaruh Ukuran Iklan terhadap Advertising Recall, Perceived Product Quality dan Perceived Store Credibility
  102. Evaluasi Proses Penyusunan Anggaran Sekolah (Studi Kasus pada SMUN 7 Yogyakarta)
  103. Analisis Struktur Organisasi dan Gaya Kepemimpinan Sebagai Variabel Moderating Terhadap Hubungan Antara Partisipasi Penganggaran dan Kinerja Managerial.
  104. Analisis Kesenjangan Antara Harapan Jasa Konsumen dengan Persepsi Jasa yang diterima Konsumen
  105. Reaksi Pasar Modal Indonesia terhadap Peristiwa Peledakan Bom di Hotel JW. Marriot Jakarta
  106. Analisis Pengaruh Investment Opportunity Srt Terhadap Harga Saham.
  107. Analisis Tata Letak Pabrik Untuk Meningkatkan Produktivitas Dengan Bantuan Algoritma Craft pada PT. Kurnia Astasurya
  108. Analisis Pengaruh Kualitas Jasa Terhadap Kepuasan Wisatawan pada Obyek WIsata Candi Borobudur
  109. Analisis Atas Tahap Penerimaan Penugasan Pada KAP HLB Hadori dan Rekan Cabang Yogyakarta
  110. Pengaruh EVA,CVA,FVA) Terhadap MVA: Studi Empiris Perusahaan Manufaktur di Bursa Efek Jakarta Tahun 1993-1996.
  111. Desain Sistem Informasi pada Perusahaan Transportasi (Studi Kasus PT. Hasri Dant Transportasi Abadi)
  112. Analisis Hubungan Antara Motivasi Manajerial Kepemimpinan dan Kepuasan Karyawan (Studi Pada PT. Bank Bukopin Cab. Utama Yogyakarta)
  113. Penerapan MRP Sebagai Sistem Pengendalian Persediaan Bahan Baku dan Analisis Kualitas Produk pada PT. Pandatex Magelang
  114. Kepatuhan Privacy Disclosure Web Site Komersial Indonesia Terhadap Prinsip-Prinsip Fair Information Practice
  115. Studi Price Earning Ratio Perusahaan Perusahaan Manufaktur Di Bursa Efek Jakarta.
  116. Analisis Pengaruh Persepsi Nilai Nutrisi Produk Terhadap Minat Beli Konsumen
  117. Evaluasi Kinerja Saham Syariah dan Saham Konvensional
  118. Analisis Pengaruh Kepuasan Pelanggan terhadap Loyalitas Pelanggan pada Bengkel PT. Astra Internasional Tbk.-Honda Cabang Yogyakarta
  119. Persepsi Mahasiswa Akuntansi Atas Pengetahuan Yang Harus Dikuasai Oleh Auditor Sistem Informasi
  120. Pengujian Empiris Model Kualitas Pelayan – Kepuasan. Studi Pada Konsumen Departemen Store Mirota Kampus Yogyakarta.
  121. Evaluasi Penyusunan Anggaran Berdasarkan Aktivitas (Activity-Based Budgeting) di FASIH UIN SUSKA

Kumpulan Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI - Be Your Best

Kumpulan Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI - Be Your Best

Jumat, 25 Mei 2012

thema xtrem spiderman windows 7

gun,, ni ada tema extrem spiderman untuk windows 7,
kerenlah untuk teman2 yang suka modif isi laptopnya..

mau downlod..?? di bawah ini linknya ..

contoh gambar :





spiderman 3 extreme [ windows7 theme ] - zikotechnofun>> all device theme and free softwear

Jangan Lakukan Hal Ini Saat Anda Tidur

Manusia dapat bertahan 2 minggu tanpa makan, tetapi hanya bertahan 1 minggu saja tanpa istirahat. Tidur adalah waktu istirahat yang sangat baik, dengan tidur organ tubuh kita dapat beristirahat. Kekurangan tidur dapat merusak organ dan otak kita.
Ada 6 larangan dalam tidur:
1. JANGAN TIDUR MENGENAKAN JAM TANGAN. Jam bisa menimbulkan radioaktif, walaupun hanya sedikit, tapi kalau terlalu lama memakainya bisa berbahaya.
2. JANGAN TIDUR MEMAKAI BH. Para ilmuwan di Amerika mensinyalir bahwa pemakain BH diatas 12 jam, dapat mengakibatkan Kanker Payudara.
3. JANGAN TIDUR MEMBAWA TELP ANDA KE RANJANG. Gelombang Medan magnet yang ditimbulkan oleh alat electronik ini, dapat merusak system syaraf kita.
4. JANGAN TIDUR MASIH MENGENAKAN MAKE-UP. Hal ini dapat menimbulkan masalah pada kulit kita, karena kulit tidak dapat bernafas.
5. JANGAN TIDUR DGN ISTRI/SUAMI ORANG. Jangan2 anda tidak bakalan bangun lagi (karena dibunuh suami/istrinya)
6. JANGAN COBA-COBA JADI POLISI TIDUR, APALAGI DI JALAN TOL. Pikir aja sendiri, kenapa jangan, hah..hah..

Selasa, 22 Mei 2012

Sedikit tentang SUKUK ( Obligasi Syari'ah )


PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
NO.110
AKUNTANSI SUKUK
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 110: Akuntansi Sukuk terdiri dari paragraf 1-48. PSAK 110 dilengkapi dengan Lampiran yang bukan merupakan bagian dari PSAK 110. Seluruh paragraf dalam PSAK ini memiliki kekuatan mengatur yang sama. Paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan miring mengatur prinsip-prinsip utama. PSAK 110 harus dibaca dalam konteks tujuan pengaturan dan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah. PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan memberikan dasar pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi ketika tidak ada panduan yang eksplisit. Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material.
Definisi
06. Berikut ini adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:
Biaya transaksi adalah biaya tambahan yang dapat diatribusikan secara langsung dengan penerbitan atau perolehan sukuk.
Pasar yang lazim adalah pasar yang mana pembelian atau penjualan sukuk berdasarkan kontrak yang mensyaratkan penyerahan sukuk dalam kurum waktu yang umumnya ditetapkan dengan peraturan atau kebiasaan yang berlaku di pasar.
Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi) atas:
(a) aset berwujud tertentu;
(b) manfaat atas aset berwujud tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
(c) jasa yang sudah ada maupun yang akan ada;
(d) aset proyek tertentu;
(e) kegiatan investasi yang telah ditentukan.
Sukuk Ijarah adalah sukuk yang menggunakan akad ijarah.
Sukuk Mudharabah adalah sukuk yang menggunakan akad mudharabah.

Karakteristik
07. Sukuk merupakan sertifikat yang bernilai sama yang diterbitkan atas nama pemilik atau pemegang sertifikat untuk menetapkan klaim pemilik sertifikat atas hak dan kewajiban keuangan yang diwakili oleh sertifikat tersebut.
08. Sukuk mewakili kepemilikan bersama dalam kepemilikan aset yang tersedia untuk diinvestasikan, baik aset nonmoneter, manfaat, jasa, atau kombinasi ketiganya, ditambah hak takberwujud, utang dan aset moneter.
09. Penerbitan dan perdagangan sukuk harus berdasarkan akad-akad syariah, termasuk adanya aset/aktivitas yang mendasari (underlying assets/activities).
10. Perdagangan sukuk tunduk kepada ketentuan yang mengatur perdagangan hak-hak yang diwakilinya.
11. Pemilik sertifikat berbagi hasil sebagaimana dinyatakan dalam akad dan menanggung kerugian sebanding dengan proporsi kepemilikan sertifikat.
12. Penerbitan sukuk ijarah dan sukuk mudharabah umumnya tidak hanya menggunakan akad ijarah atau mudharabah, tetapi dapat dikombinasikan dengan akad lain (multi akad). Untuk tujuan pengaturan dalam Pernyataan ini, semua akad tersebut diperlakukan sebagai satu kesatuan akad dalam penerbitan sukuk.


Lampiran ini melengkapi jurnal sukuk tetapi bukan bagian dari PSAK 110.
Sukuk Ijarah
Entitas A menerbitkan sukuk ijarah atas Aset Z yang dimilikinya. Nilai tercatat Aset Z adalah Rp100 milyar dan metode penyusutan yang digunakan adalah metode garis lurus. Penerbitan sukuk dilakukan dengan skema sebagai berikut:
- Entitas A menerbitkan sukuk ijarah dan Investor membeli sukuk ijarah tersebut.
- Investor mewakilkan kepada Entitas A atas aset yang mendasari penerbitan sukuk (Aset Z).
- Aset Z disewakan kepada Konsumen.
Entitas AAset ZInvestorKonsumen(1) terbitkan sukuk(2) terima Rp100 M( ) Sewa( ) terima Rp 0 M/tahun( ) Bayar Rp 0 M/tahun
(1) Pada saat Entitas A menerbitkan sukuk ijarah, Rp100 milyar, 5 tahun
Tidak ada jurnal
(2) Pada saat Entitas A menerima pembayaran dari Investor
Db Kas dan setara kas 100.000.000.000
Kr Sukuk ijarah 100.000.000.000
(3) Pada saat aset disewakan kepada Konsumen
Tidak ada jurnal

(4) Pada saat menerima pembayaran sewa dari Konsumen
Db Kas dan setara kas 30.000.000.000
Kr Kewajiban 30.000.000.000
Db Sukuk ijarah 20.000.000.000
Kr Pendapatan sewa 20.000.000.000
Db Beban penyusutan 20.000.000.000
Kr. Akumulasi penyusutan 20.000.000.000
(5) Pada saat pembayaran kepada Investor
Db Kewajiban 30.000.000.000
Kr Kas dan setara kas 30.000.000.000

Sukuk Mudharabah

Entitas A menerbitkan sukuk mudharabah atas Proyek Z. Penerbitan sukuk dilakukan dengan skema sebagai berikut:
- Entitas A menerbitkan sukuk ijarah dan Investor membeli sukuk ijarah tersebut.
- Bagi hasil antara Entitas A dan Investor adalah 40% dan 60% dari pendapatan proyek (dasar laba bruto atau gross profit basis).
- Pengembalian modal pokok dilakukan pada akhir tahun kelima.
Entitas AProyek ZInvestorPihak Lain(1) terbitkan Sukuk(2) terima Rp100 M( ) Pendapatan( ) Bagi hasil
(1) Pada saat Entitas A menerbitkan sukuk mudharabah, Rp100 milyar, 5 tahun
Tidak ada jurnal
(2) Pada saat Entitas A menerima pembayaran dari Investor
Db Kas dan setara kas 100.000.000.000
Kr Sukuk mudharabah 100.000.000.000
(3) Pada saat Aset Z menghasilkan laba bruto Rp15 milyar
Db Kas dan setara kas 15.000.000.000
Kr Pendapatan 6.000.000.000
Kr Kewajiban 9.000.000.000
Hal ini akan dilakukan setiap tahun. Pada saat jatuh tempo, dilakukan perhitungan untuk menentukan bagi hasil final.
(4) Pada saat sukuk mudharabah jatuh tempo
Db Sukuk mudharabah 100.000.000.000
Kr Kas dan setara kas 100.000.000.000






SUKUK apaan ya..??


Mungkin sebagian teman-teman masih bingung tentang pengertian sukuk. di Indonesia sendiri kata ini masih sangat asing di bicarakan baik oleh kalangan akademisi maupun masyarakat ..
Sebenarnya apa yang dimaksud dengan sukuk? Pengertian sukuk menurut fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Sedangkan, menurut Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-130/BL/2006 Tahun 2006 Peraturan No. IX.A.13, sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas: kepemilikan aset berwujud tertentu, nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu, dan kepemilikan atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu.
Inovasi baru-baru ini dalam keuangan Islam telah mengubah dinamika industri keuangan Islam terutama dalam area bonds dan sekuritas. Penggunaan sukuk atau sekurtias islam menjadi terkenal dalam beberapa tahun terakhir ini, baik governmentsukuk maupun corporate sukuk. Sukuk sudah berkembang menjadi salah satu mekanisme yang sangat penting dalam meningkatkan keuangan dalam pasar modal internasional melalui struktur yang dapat diterima secara Islam. Perusahaan multinasional, Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, dan lembaga keuangan menggunakan sukuk internasional sebagai alternatif pembiayaan sindikasi. Obligasi syariah tumbuh dan berkembang menjadi salah satu instrumen keuangan yang sangat diminati pasar….
dilansir dari Islamic Businnes  & Finance Magazine
Daya tarik sukuk sebagai salah satu alternatif untuk memperoleh dana segar dari Timur Tengah telah membuat banyak perusahaan di dunia melirik instrument keuangan yang berbasis ekonomi syariah ini, tidak ketinggalan Hongkong pun ikut tertarik untuk memanfaatkan peluang manis ini.
Hongkong sebagai salah satu hub bisnis keuangan di Asia berminat untuk mengembangkan Islamic Finance guna menarik minat para investor dari Timur Tengah dan para pebisnis yang berminat dengan produk-produk yang berlandaskan syariah Islam.
Keadaan ekonomi kapitalis yang saat ini sedang guncang dan melimpahnya dana segar di Timur Tengah sebagai akibat kenaikan harga minyak dunia ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan investasi khususnya di Hongkong.
Sejak Juli tahun lalu Pemerintah Hongkong melalui Hongkong Monetary Authority (Bank Sentral Hongkong) telah membentuk kelompok kerja yang bertugas menerbitkan peraturan yang diperlukan terkait dengan  sistem ekonomi syariah , sistem pajak dan regulasi lainnya agar sistem syariah bisa berjalan seperti sistem ekonomi konvensional
Donald Tsang selaku Chief Executive Hongkong ketika mengunjungi Uni Emirat Arab.Menjelaskan ..
Tsang menjelaskan bahwa sukuk tidak hanya diminati oleh investor muslim tapi juga dari kalangan non muslim, dimana mereka melihat “kelebihan” dari sistem ekonomi syariah ini jika dibandingkan dengan sistem konvensional. Disamping itu, banyak bank asing yang beroperasi di negeri tersebut juga telah menggunakan sistem syariah.
Pemerintah Hongkong juga telah mengumumkan rencana untuk menerbitkan sukuk dengan menggunakan skim ijarah pada bulan Desember tahun ini. Selain Hongkon, Indonesia dan Inggris juga akan melakukan hal yang sama.
Kegigihan Hongkong untuk mengembangkan sistem syariah telah membuahkan hasil. Hal itu ditandai dengan disetujuinya peluncuran Hangseng Islamic China Index Fund oleh Badan Pengawas Pasar Modal Hongkong. Islamic index tersebut akan dijalankan oleh Hangseng Investment Management salah satu anak perusahaan  HSBC.  Meskipun demikian, masih diperlukan banyak “Pekerjaan Rumah” agar sistem syariah ini bisa betu-betul berjalan dan berkembang.  Diantaranya, Hongkong perlu mendirikan badan arbitrase syariah sebagai badan yang nantinya akan menyelesaikan segala sengketa syariah, perlunya meningkatkan kapasitas dan kemampuan dari dewan pengawas syariah, dan seluruh pihak yang berkaitan dengan sistem ekonomi syariah ini berusaha untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman mereka tentang ekonomi syariah…
Subhanalloh… di tengah kondisi perekonomian konvensional yang terpuruk saat ini justru sistem ekonomi syariah mampu bangkit dan berkembang menjadi suatu alternatif bagi ummat…

Jumat, 11 Mei 2012

Gom Player dan K-lite


Kelebihan GOM Player & K-lite Codec

Kelebihan Gom Dulu yaa

1. Sangat ringan dipakai, 
Gom Player ringan dipakai hal ini terasa di komputer jaman dulu pentium 4 ke bawah, caranya setting gom player process prioroty, pilih yang high. 

2. Subtitle dapat diedit waktunya 
Dalam memainkan video kadang-kadang subtitle sama videonya tidak ngepas, lah di gom player mempunyai keunggulan supaya subtitle video ngepas sama videonya, caranya tekan tombol keyboard untuk mempercepat subtitle 0,5 detik ke depan, dan untuk memperlambat subtitle 0,5 detik ke belakang. 

3. Audio dapat diedit timernya 
Sama seperti subtitle di gom player audio juga dapat diedit timenya, hal ini supaya video dan audio ngepas, kadang-kadang kita temukan video sama audio tidak ngepas, caranya tekan tombol keyboard shift untuk mempercepat audio 0,1 ke depan, dan tekan tombol untuk memperlambat audio 0,1 ke belakang 


4. Video dapat di edit effectnya 
Di gom player kita dapat mengedit effect suatu video misalnya kecerahannya, kekontrasannya, warnanya, caranya kita klik kanan pilih control panel, lalu kita atur kecerahannya, kontras, dan warnanya. 

5. Subtitle dapat diatur letaknya 
Inilah salah satu keunggulan lainnya dari gom player, kita dapat mengatur posisi subtitle, caranya tekan tombol keyboard up untuk subtitle ke atas 2%, down untuk subtitle ke bawah 2%, left subtitle bergerak ke kiri 2%, right subtitle bergerak ke kanan 2%. 

6. Sudah mendukung banyak format video maupun audio 
Gom player dapat memutar berbagai banyak format audio dan video misalnya mp3,m4a, avi,wmv,mp4,flv,mov dll, dan di versi terbarunya gom player 2.1.25.5015 kita dapat memutar video mkv


Demikian beberapa keunggulan dari gom player, moga-moga dapat menjadi referensi pembaca untuk memilih pemutar multimedia sesuai kebutuhan pembaca. 

Dan Kelebihan K-lite

1. terupdate secara rutin
2. Mudah diinstall dan mudah untuk digunakan.
3. Langsung terintegrasi dengan media player dan mendukung hampir semua jenis player default windows seperti windows media player, windows media center, windows media player classic, b.s player, zoomplayer, dan media player lainnya.
4. Codec K-Lite Codec Pack sangat stabil.
5. K-Lite Codec Pack tidak akan konflik dengan codec lain yang sudah terinstall di komputer anda.
6. K-Lite Codec Pack bisa mendeteksi codec yang broken di komputer anda dan bisa menghilangkannya dengan mudah.
7. K-Lite Codec Pack berisi codec yang sangat lengkap untuk memainkan hampir semua jenis audio dan video dengan berbagai format.
8. K-Lite Codec Pack secara otomatis akan mengkonfigurasi Media Center agar bisa memainkan semua jenis video dan audio yang anda inginkan.
Dengan fitur dan keunggulan tersebut, maka K-Lite Codec Pack layak untuk anda gunakan sebagai codec pack di komputer anda. Jika anda ingin mendownload K-Lite Codec Pack, ada 5 varian dari K-Lite Codec Pack yang bisa anda pilih, yaitu:

K-Lite Codec Pack versi basic :
K-Lite Codec Pack versi basic ini berisi kumpulan codec dasar yang bisa anda gunakan untuk memainkan audio dan video dengan format populer seperti AVI, MKV, MP4, OGM, FLV, MPEG, MOV, HDMOV, TS, M2TS dan OGG.

Menurut anda mana yang bagus tinggal pilih aja, dan kalo belum punya GOM Player & K-lite Codec